Sahabat pembaca Info THL-TBPP 2016, sudah tahukah anda bahwa Menteri
Pertanian, Amran Sulaiman, melakukan penandatangan Nota Kesepahaman
dengan 449 Bupati/Walikota 34 propinsi dalam rangka pelaksanaan
pengadaan CPNS Penyuluh Pertanian yang berasal dari Tenaga Harian Lepas
Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian pada,
Jumat, (2/9/16) di Auditorium Gedung F Kantor Pusat Kementerian
Pertanian. Penandatangan Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut
dari Pertemuan Sosialisasi Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian dari
THL-TB Penyuluh Pertanian dan Pengisian e-Formasi Penyuluh Pertanian
yang dilaksanakan di tempat yang sama pada tanggal 2 – 3 Agustus 2016.
Dalam sambutannya, Mentan menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada
para Bupati/Walikota dan juga para THL atas kerja keras yang telah
dilakukan sehingga kegiatan hari ini dapat terealisasi. “Saya yakin
dengan terlaksananya penandatangan Nota Kesepahaman ini merupakan tahap
lanjutan dari keberlangsungan pertanian ke depan,”ujarnya. Senada dengan
Mentan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron menyatakan bahwa
penyuluh merupakan instrumen penting untuk mendorong kedaulatan pangan.
“Semangat Mentan yang dulunya juga mantan THL menjadikan usahanya ekstra
keras dalam merealisasikan terselenggaranya Penandatangan Nota
Kesepahaman ini,” jelasnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman
antara Menteri Pertanian dengan Bupati/Walikota ini merupakan tindak
lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor : B/2462/M.PAN.RB/07/2016, tanggal 14 Juli 2016, tentang
Usulan Formasi Kebutuhan PNS Penyuluhan Pertanian dari Pelamar THL-TB
Penyuluh Pertanian. Kepala BKN Pusat, Bima Haria Wibisana menyatakan
bahwa formasi yang disediakan Kementerian PAN-RB adalah 7684.
Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian
merupakan upaya yang telah diperjuangkan sejak lama. Sesuai Surat
Menteri PAN-RB Nomor: B/2462/M.PAN-RB/07/2016, tanggal 14 JUli 2016 pada
prinsipnya Menteri PAN-RB menyetujui untuk menyeleksi para THL-TB
Penyuluh Pertanian yang berusia dibawah 35 tahun dengan sistem Computer
Assested Test (CAT). Berdasarkan hasil verfikasi ternyata THL-TB
Penyuluh Pertanian yang berusia dibawah 35 sebanyak 6.074 orang dari
19.156 THL-TB Penyuluh Pertanian. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang
berusia diatas 35 tahun diarahkan untuk diangkat melalui jalur Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sesuai dengan amanat
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani, Pasal 46 ayat 4 dan Permentan No. 72 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang
menyebutkan bahwa paling sedikit dibutuhkan satu orang penyuluh dalam
satu desa potensi pertanian. Saat ini jumlah Penyuluh Pertanian sebanyak
44.890 orang ( terdiri dari 25.734 Penyuluh Pertanian PNS dan 19.156
THL-TB Penyuluh Pertanian). Penyuluh Pertanian tersebut melayani 71.479
desa/kelurahan potensi pertanian, sehingga masih membutuhkan sebanyak
26.589 orang Penyuluh Pertanian. Kekurangan penyuluh Pertanian tersebut
antara lain dapat dipenuhi melalui penumbuhan dan pengembangan Penyuluh
Pertanian Swadaya dan Swasta.
Keberadaan Penyuluh Pertanian
sangat vital dalam mengawal dan mendampingi petani guna memastikan
penerapan teknologi maju yang direkomendasikan, penumbuhan dan
pengembangan kelembagaan petani, membangun kemitraan dengan pelaku
usaha, akses terhadap modal, prasarana dan sarana pertanian serta pasar,
sehingga bermuara pada peningkatan produktivitas dan produksi sebelas
komoditas pangan strategis nasional, yaitu padi, jagung, kedelai, tebu,
daging sapi, aneka cabai, bawang merah, kakao, kelapa sawit, karet dan
kopi. Program peningkatan produktivitas dan produksi komoditas strategis
nasional tersebut difokuskan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan
kesejahteraan petani yang sekaligus merupakan visi Kementerian Pertanian
Tahun 2015 – 2019. Penyuluh Pertanian sebagai mitra petani dan garda
terdepan dalam pembangunan pertanian dituntut untuk memfasilitasi proses
pembelajaran petani, tidak hanya sampai terwujudnya kesediaan dan
kemampuan petani untuk mengadopsi teknologi yang direkomendasikan,
tetapi juga mengawal dan mendapingi petani guna memastikan penerapan
teknologi tersebut di tingkat petani yang berdampak pada peningkatan
produktivitas dan produksi sebelas komoditas pangan strategis nasional.
Untuk itu Kementerian Pertanian mengusulkan kepada Menteri PAN-RB guna
peningkatan status kepegawaian 7.684 orang THL-TB Penyuluh PErtanian
yang berusia max 35 tahun, untuk menjadi CPNS Penyuluh Pertanian. Nota
Kesepahaman ini dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan seleksi CPNS
Penyuluh Pertanian dari pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian dan penyediaan
anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan peningkatan
status kepegawaian pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian yang lulus seleksi,
serta komitmen untuk tidak mengalihtugaskan ke dalam jabatan lain.
Seleksi CPNS Penyuluh Pertanian ini khusus diperuntukkan bagi THL-TB
Penyuluh Pertanian yang direkrut tahun 2007, 2008 dan 2009 dengan
keputusan Menteri Pertanian Nomor, 117/KPTS/KP.100/2/2016 dan No.
392/KPTS/KP.100/6/2016. Diharapkan dengan adanya pengangkatan CPNS
Penyuluh Pertanian dari Pelamar THL TB Penyuluh Pertanian akan mengisi
kekurangan jumalah Penyuluh Pertanian di Lapangan sehingga dapat
meningkatkan capaian kinerja Kementerian Pertanian.